Instruksi Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Perlu Lakukan Ini, Batas Hingga Tanggal 31 Desember 2023

- Editor

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ini menyoroti informasi krusial yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah maupun guru di satuan pendidikan, dengan batas terakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Yaitu berkaitan mengenai proses pendataan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Pendataan ini khusus untuk semester ganjil dalam tahun ajaran 2023/2024.

Untuk mengetahui informasi ini secara lengkap, simak artikel ini hingga tuntas.

Pada proses pendataan Dapodik, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan data sekolah di dalam menu Sekolah, Bangunan, Ruang, Alat, Guru, Tendik, Peserta Didik, Rombel Jadwal, dan komponen-komponen lainnya yang relevan.

Fokus juga terhadap data peserta didik, dimulai dari fase registrasi awal hingga informasi periodik, serta keanggotaan dalam Rombongan Belajar atau Rombel.

Perhatian khusus diberikan pada data peserta didik pada tingkat akhir, sangat penting untuk keperluan perhitungan blangko ijazah dan memastikan tidak ada hambatan bagi siswa saat mendaftar dalam Seleksi Nasional Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu, penting juga untuk memastikan kelengkapan data alat atau melakukan pencatatan ulang terkait kondisi dan kecukupan alat melalui menu sarana prasarana atau Sarpras.

Perlu diingat bahwa Dapodik menegaskan bahwa batas akhir pendataan semester ganjil semakin dekat. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada kesempatan lagi untuk melakukan pendataan ulang pada semester yang telah berlalu. 

Oleh karena itu, instruksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) adalah untuk melakukan pemeriksaan ulang data sekolah secara menyeluruh agar tidak ada informasi yang terlewatkan.

Halaman selanjutnya,

Proses pendataan Dapodik …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 86,781 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis