Instruksi Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Perlu Lakukan Ini, Batas Hingga Tanggal 31 Desember 2023

- Editor

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ini menyoroti informasi krusial yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah maupun guru di satuan pendidikan, dengan batas terakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Yaitu berkaitan mengenai proses pendataan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Pendataan ini khusus untuk semester ganjil dalam tahun ajaran 2023/2024.

Untuk mengetahui informasi ini secara lengkap, simak artikel ini hingga tuntas.

Pada proses pendataan Dapodik, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan data sekolah di dalam menu Sekolah, Bangunan, Ruang, Alat, Guru, Tendik, Peserta Didik, Rombel Jadwal, dan komponen-komponen lainnya yang relevan.

Fokus juga terhadap data peserta didik, dimulai dari fase registrasi awal hingga informasi periodik, serta keanggotaan dalam Rombongan Belajar atau Rombel.

Perhatian khusus diberikan pada data peserta didik pada tingkat akhir, sangat penting untuk keperluan perhitungan blangko ijazah dan memastikan tidak ada hambatan bagi siswa saat mendaftar dalam Seleksi Nasional Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu, penting juga untuk memastikan kelengkapan data alat atau melakukan pencatatan ulang terkait kondisi dan kecukupan alat melalui menu sarana prasarana atau Sarpras.

Perlu diingat bahwa Dapodik menegaskan bahwa batas akhir pendataan semester ganjil semakin dekat. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada kesempatan lagi untuk melakukan pendataan ulang pada semester yang telah berlalu. 

Oleh karena itu, instruksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) adalah untuk melakukan pemeriksaan ulang data sekolah secara menyeluruh agar tidak ada informasi yang terlewatkan.

Halaman selanjutnya,

Proses pendataan Dapodik …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86,787 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis