Artikel ini menyoroti informasi krusial yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah maupun guru di satuan pendidikan, dengan batas terakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023.
Yaitu berkaitan mengenai proses pendataan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Pendataan ini khusus untuk semester ganjil dalam tahun ajaran 2023/2024.
Untuk mengetahui informasi ini secara lengkap, simak artikel ini hingga tuntas.
Pada proses pendataan Dapodik, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan data sekolah di dalam menu Sekolah, Bangunan, Ruang, Alat, Guru, Tendik, Peserta Didik, Rombel Jadwal, dan komponen-komponen lainnya yang relevan.
Fokus juga terhadap data peserta didik, dimulai dari fase registrasi awal hingga informasi periodik, serta keanggotaan dalam Rombongan Belajar atau Rombel.
Perhatian khusus diberikan pada data peserta didik pada tingkat akhir, sangat penting untuk keperluan perhitungan blangko ijazah dan memastikan tidak ada hambatan bagi siswa saat mendaftar dalam Seleksi Nasional Perguruan Tinggi.
Tidak hanya itu, penting juga untuk memastikan kelengkapan data alat atau melakukan pencatatan ulang terkait kondisi dan kecukupan alat melalui menu sarana prasarana atau Sarpras.
Perlu diingat bahwa Dapodik menegaskan bahwa batas akhir pendataan semester ganjil semakin dekat. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada kesempatan lagi untuk melakukan pendataan ulang pada semester yang telah berlalu.
Oleh karena itu, instruksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) adalah untuk melakukan pemeriksaan ulang data sekolah secara menyeluruh agar tidak ada informasi yang terlewatkan.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya