Inilah Tahapan dalam Menyusun Penilaian Kinerja Guru

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyusun Penilaian Kinerja Guru (PKG) diperlukan untuk menilai penguasaan guru terhadap empat kompetensi inti yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dengan demikian guru akan senantiasa termotivasi untuk mengadakan perbaikan dan meningkatkan kualitas kinerja setiap tahun.  

Berikut ini adalah tahapan atau proses dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru:

Persiapan

Berkaitan dengan persiapan, penilai mempelajari dan menyiapkan instrumen penilaian terlebih dahulu. Instrumen utama yang digunakan yaitu lembar pengamatan atau observasi mengenai proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Instrumen ini berisi kumpulan indikator dari kompetensi penilaian berdasarkan hasil penjabaran kompetensi inti. 

Selain itu terdapat instrumen pelengkap seperti kuisioner yang menggunakan beberapa responden seperti teman sejawat, peserta didik, hingga orang tua peserta didik. Instrumen ini digunakan untuk mengukur kinerja guru di sekolah. Ada hal yang perlu diperhatikan bahwa tidak semua peserta didik mampu mengisi kuisioner, seperti pada tingkat PAUD hingga sekolah dasar.  

(contoh instrumen dapat diunduh di sini)

Penilai juga harus menyiapkan buku kerja yang memuat informasi guru yang dinilai,  jadwal, catatan fakta pengamatan, catatan anekdot, dll. Tak lupa mengadakan koordinasi dengan guru terkait jadwal penilaian, penjabaran tugas, dan dokumen yang harus disiapkan. 

Pengumpulan fakta dan data 

Pengumpulan fakta dan data dapat dilakukan melalui pemantauan dan pengamatan dalam rentang waktu satu tahun dengan frekuensi minimal empat kali. Perbedaan pemantauan dan pengamatan dalam pengumpulan fakta dan data terletak pada proses pelaksanaannya. 

Jika pengamatan dilakukan langsung saat guru menyampaikan materi ajar kepada peserta didik, maka pemantauan lebih bersifat mengumpulkan data kinerja guru tentang kegiatan selain pembelajaran di kelas seperti kehadiran guru di sekolah atau pelayanan terhadap peserta didik dan orang tua. Pada tahap pemantauan dapat digunakan instrumen pelengkap seperti kuisioner dan catatan fakta pengamatan.

Memberikan penilaian

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada empat kompetensi inti yang menjadi acuan dalam menetapkan indikator kompetensi. Selama melakukan proses penilaian dengan pengamatan, tiap butir indikator yang terdapat dalam instrumen diberikan skor penilaian yang menggunakan skala 0-2.

Pada tahap ini penilai dan guru dapat mengadakan pertemuan untuk mengklarifikasi indikator-indikator yang meragukan dan melakukan pengamatan ulang jika diperlukan. Setelah itu dilakukan penghitungan nilai akhir kompetensi menggunakan rumus presentase sesuai ketentuan serta penghitungan angka kredit bagi guru PNS. 

Melakukan pelaporan

Setelah dilakukan rekapitulasi nilai akhir dan angka kredit dari beserta intepretasi data, maka penilai dapat melaporkan Hasil Penilaian Kinerja  Guru secara online maupun offline, merujuk pada metode pelaporan yang digunakan. Tentunya hal tersebut didasarkan pada ketentuan yang telah ada dan disepakati oleh semua pihak yang terkait.

Sistematika menyusun Penilaian Kinerja Guru meliputi halaman judul, kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru, hasil penilaian kinerja guru, penutup, dan lampiran. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 2,093 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis