Pada kesempatan yang sama itu, Nadiem Makarim juga mengungkapkan para Guru harusnya mendukung penuh terkait dengan masalah penghapusan Tunjanga Profesi Guru (TPG) ini dalam Undang – Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas).
Sebagai informasi, pasal 118 ayat 2 RUU Sisdiknas yang telah dibahas sebelumnya dan terbit versi bulan April lalu berbunyi, “Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tunjangan profesi untuk guru dan dosen.” Frasa “tunjangan profesi” inilah yang justru menurut Nadiem akan menghambat guru dalam mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat profesi guru.
Sementara seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, proses untuk mendapatkan sertifikat guru ini cukup meguras banyak waktu, sehingga berimbas pada 1,6 juta guru yang masih belum mendapatkan serifikat profesi dan tunjangan profesi guru akibat antrian Panjang dalam mengikuti PPG. Inilah yang kemudian membuat Nadiem dan Tim Kemendikbudristek memilih memasukkan dan menyelaraskan persoalan ini ke dalam UU ASN dan Ketenagakerjaan.
_________
Bergabunglah dengan ribuan guru lain untuk bersama-sama berdiskusi dan mengembangkan kompetensi keguruan, dalam Komunitas Guru Juara. Dapatkan informasi menarik dan kesempatan untuk ikut serta dalam berbagai evant diklat, bimtek dan webinar tingkat nasional. Gabung grup telegram di sini.
(gan/gan)