Inilah Alasan Mengapa 1,6 Juta Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Profesi

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan yang sama itu, Nadiem Makarim juga mengungkapkan para Guru harusnya mendukung penuh terkait dengan masalah penghapusan Tunjanga Profesi Guru (TPG) ini dalam Undang – Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas).

Sebagai informasi, pasal 118 ayat 2 RUU Sisdiknas yang telah dibahas sebelumnya dan terbit versi bulan April lalu berbunyi, “Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tunjangan profesi untuk guru dan dosen.” Frasa “tunjangan profesi” inilah yang justru menurut Nadiem akan menghambat guru dalam mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat profesi guru.

Sementara seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, proses untuk mendapatkan sertifikat guru ini cukup meguras banyak waktu, sehingga berimbas pada 1,6 juta guru yang masih belum mendapatkan serifikat profesi dan tunjangan profesi guru akibat antrian Panjang dalam mengikuti PPG. Inilah yang kemudian membuat Nadiem dan Tim Kemendikbudristek memilih memasukkan dan menyelaraskan persoalan ini ke dalam UU ASN dan Ketenagakerjaan.

_________

Bergabunglah dengan ribuan guru lain untuk bersama-sama berdiskusi dan mengembangkan kompetensi keguruan, dalam Komunitas Guru Juara. Dapatkan informasi menarik dan kesempatan untuk ikut serta dalam berbagai evant diklat, bimtek dan webinar tingkat nasional. Gabung grup telegram di sini.

(gan/gan)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis