Ini Syaratnya! Guru Honorer Beserta Tenaga Kesehatan Non ASN Dapat Diangkat PPPK 2022 Ini Tanpa Tes

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

BKN telah menyampaikan bahwa tenaga PPPK 2022 yang akan diangkat tahun ini tidak hanya berasal dari guru honorer melainkan juga dari tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, bidan serta tenaga penyuluh. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 tanpa tes yakni diantaranya:

1. Pelamar Priotitas

a. Guru THK-II lulus Passing Grade (PG).

b. Guru Negeri lulus Passing Grade.

c. Guru swasta lulus Passing Grade.

d. Lulusan PPG yang lulus PG.

e. Guru THK II.

f. Guru THK II belum lulus PG.

g. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

h. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Kriteria pelamar prioritas I yakni sebagai berikut:

1. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru Tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Sedangkan kriteria pelamar prioritas II yaitu THK-II yakni sebagai berikut:

1. Guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

2. Jika formasi belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar prioritas II.

3. Jika formasi belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar prioritas III.

Sedangkan tenaga kesehatan honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK tanpa tes harus memenuhi sejumlah kriteria yakni sebagai berikut:

1. Tenaga kontrak/honorer dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

2. Kontrak/honorer dari badan layanan umum daerah (BLUD).

3. Tenaga honorer yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK).

4. PTT.

5. Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Bagi tenaga kesehatan non ASN ada kriteria khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

1. Termasuk kedalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN.

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan.

4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

5. Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, bagi calon pendaftar seleksi PPPK atau seleksi CPNS maka pelamar wajib menyiapkan dokumen untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 karena pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022. Oleh karena itu, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 hendaknya mempersiapkan diri secara matang salah satunya yakni dengan mengecek syarat, dokumen serta cara membuat akun di SSCASN ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Halaman Selanjutnya

Untuk kepastian tentang pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2022…

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis