Ini Penjelasan Kebijakan Baru PAUD-SD, Guru Wajib Tahu

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengutip dari laman instagram resmi @guru.diknas.kemdikbud pada postingan tertanggal (24/2/2023) terkait Surat Edaran (SE) Kemdnikbudristek yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan daerah telah dirangkum sebagai berikut:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah dasar tidak menggunakan seleksi calistung;
  2. Selama dua minggu pertama tahun ajaran baru peserta didik wajib mendapatkan:
    – fasilitas mengenal lingkungan belajar bersama orang tuanya dalam kurun wkatu tiga hari;
    – Guru harus bsa menerapkan pembelajaran yang mencerminkan capaian siswa pada asesmen awal;
  3. Pembelajaran di satuan pendidikan PAUD-SD harus setara dalam:
    – Memberikan peserta didik pengalaman yang menyenangkan dan mmberikan fondasi.
    – Tidak ada tes lisan dan tertulis untuk peserta didik.
    – Melaporkan hasl belajar anak yang terdiri dari informasi perkembangan anak secara keseluruhan.

Ketiga poin pembahasan diatas adalah perihal yang harus didapatkan oleh peserta didik dari guru di satuan pendidikan. Lebh lanjut juga terdapat empat hal yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan terkati kebijakan baru PAUD-SD, berikut penjelasannya:

  1. Segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pengawas, pemilik atau kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan untuk kepala satuan pendidikan sekolah dasar di wilayah kerjanya;
  2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan harus merujuk pada ketentuan sebagaimana disebutkan dalam lampiran SE Kemendikbud Nomor 0759/C/HK.04.01/2023;
  3. Membentuk Forum Komunikasi PAUD-SD sesuai yang tertulis didalam panduan buatan Kementrian Pendidikan;
  4. Dinas Pendidikan wajib membina Forum Komunikasi PAUD-SD;

Informasi lebih lanjut terkati Surat Edaran (SE) Kemendikbud terbaru ini dapat diakses dengan mencantumkan link https://s.id/transisipaudsd di mesin pencarian ini.

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait Kemendikbud Tetapkan Kebijakan Baru PAUD-SD, Guru Wajib Tahu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca dimanapun anda berada.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 972 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis