Ini Penjelasan Kebijakan Baru PAUD-SD, Guru Wajib Tahu

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendidikan melalui Direktorat Jendral Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan baru PAUD-SD dalam Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023.

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur terkait Penguatan Transisi dari sekolah jenjang PAUD ke Sekolah dasar. Tujuan penerbitan tersebut adalah untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan kemampuan fondasinya.

Lantas apa yang dimaksud dengan tranisisi jenjang PAUD menuju SD tersebut? Kebijakan yang mengatur perihal transisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran peserta didik yang ada di PAUD hingga jenjang Sekolah Dasar (SD).

Sehingga dengan danya proses transisi yang disesuaikan, siswa akan merasakan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud ini adalah perihal pembiasaan peserta didik jelang memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Terdapat enam kemampuan fundamental yang harus diajarkan pada program gerakan Transisi PAUD-SD yang disusung oleh Kemendikbud Ristek ini.

Pembelajaran enam fondasi dasar belajar tersebut nantinya akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran. Sehingga baik guru SD maupun pengajar PAUD akan dimudahkan dalam melaksanakan program ini.

Kemudian Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga telah menyediakan alat bantu pembelajaran yang dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan baru PAUD-SD tersebut.

Tak hanya untuk guru di satuan pendidikan saja, bahkan Kementrian Pendidikan juga telah menyiapkan alat bantu untk dinas pendidikan daerah, sekolah bentukan masyarakat.

Kemendikbud sendiri telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal.

Tujuan pelaksanaan tersebut yakni untuk mempermudah proses penyebaran kebijakan kepada satuan pendidikan PAUD dan SD di setiap daerah.

Halaman Selanjutnya

instruksi mendikbud dalam SE 0759/C/HK.04.01/2023

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 939 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis