Ini Penjelasan Kebijakan Baru PAUD-SD, Guru Wajib Tahu

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengutip dari laman instagram resmi @guru.diknas.kemdikbud pada postingan tertanggal (24/2/2023) terkait Surat Edaran (SE) Kemdnikbudristek yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan daerah telah dirangkum sebagai berikut:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah dasar tidak menggunakan seleksi calistung;
  2. Selama dua minggu pertama tahun ajaran baru peserta didik wajib mendapatkan:
    – fasilitas mengenal lingkungan belajar bersama orang tuanya dalam kurun wkatu tiga hari;
    – Guru harus bsa menerapkan pembelajaran yang mencerminkan capaian siswa pada asesmen awal;
  3. Pembelajaran di satuan pendidikan PAUD-SD harus setara dalam:
    – Memberikan peserta didik pengalaman yang menyenangkan dan mmberikan fondasi.
    – Tidak ada tes lisan dan tertulis untuk peserta didik.
    – Melaporkan hasl belajar anak yang terdiri dari informasi perkembangan anak secara keseluruhan.

Ketiga poin pembahasan diatas adalah perihal yang harus didapatkan oleh peserta didik dari guru di satuan pendidikan. Lebh lanjut juga terdapat empat hal yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan terkati kebijakan baru PAUD-SD, berikut penjelasannya:

  1. Segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pengawas, pemilik atau kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan untuk kepala satuan pendidikan sekolah dasar di wilayah kerjanya;
  2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan harus merujuk pada ketentuan sebagaimana disebutkan dalam lampiran SE Kemendikbud Nomor 0759/C/HK.04.01/2023;
  3. Membentuk Forum Komunikasi PAUD-SD sesuai yang tertulis didalam panduan buatan Kementrian Pendidikan;
  4. Dinas Pendidikan wajib membina Forum Komunikasi PAUD-SD;

Informasi lebih lanjut terkati Surat Edaran (SE) Kemendikbud terbaru ini dapat diakses dengan mencantumkan link https://s.id/transisipaudsd di mesin pencarian ini.

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait Kemendikbud Tetapkan Kebijakan Baru PAUD-SD, Guru Wajib Tahu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca dimanapun anda berada.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 936 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru