Yang komponennya meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
- 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain ASN Daerah
- 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Waktu pembayaran Gaji ke 13 yaitu Bulan Juni 2024, Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Kemudian untuk ketentuan besaran gaji ke 13 sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2024. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Demikian ulasan tentang Ini Besaran Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2