Guru Honorer atau Non ASN
Tentu saja, pemerintah juga telah memikirkan kesejahteraan guru honorer . Dirjen GTK Kemdikbud mengatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan bantuan operasional untuk yayasan penyelenggara Pendidikan, demi kebaikan dan peningkatan Pendidikan di Indonesia.
Dengan demikian, pengelola yayasan dapat memberikan penghasilan yang layak kepada guru honorer dan dapat mengelola SDM-nya dengan lebih baik lagi.
Guru PAUD
Apabila diantara Anda berpikir keberpihakan RUU Sisdiknas terhadap guru hanya sampai di situ saja, itu tidak benar. Sebenarnya, RUU Sisdiknas pun mengatur mengenai status dan tambahan penghasilan bagi guru PAUD.
Dalam RUU Sisdiknas, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun diakui sebagai satuan pendidikan formal.
“Secara tegas dalam RUU Sisdiknas ada pengakuan kepada pendidik PAUD,” kata DIrjen GTK Iwan Syahril.
Dengan pengakuan tersebut, guru PAUD juga akan memperoleh pengakuan juga dan tentunya mendapatkan tambahan penghasilan seperti guru lainnya. Tentu ini akan menjadi angin segar bagi gruu PAUD yang selama ini merasa di kesampingkan.
“Dalam RUU ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal, sehingga mereka pun (tenaga pendidik PAUD) dapat diakui dan mendapat peningkatan penghasilan sebagai guru,” kata Iwan Syahril.
Hal senada juga berlaku untuk guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jadi jelas bahwa RUU Sisdiknas menjanjikan kesejahteraan guru PNS dan non-PNS, guru sertifikasi dan yang belum sertifikasi, guru PAUD, dan tenaga pendidik pada program kesetaraan.
Demikian informasi mengenai Ini Dia Guru Kategori Tendik yang Dapat Kenaikan Penghasilan dari Kemdikbud, semoga bermanfaat bagi Anda.
Mari bergabung dan daftarkan diri Anda dalam Pelatihan Khusus Bersertifikat 96JP Cara Mudah dan Tepat dalam Menyusun Bahan Ajar Kurikulum Merdeka
Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!
Bagaimana cara mendaftarnya ? Simak langkah- langkah berikut ini:
Daftar melalui link berikut ini : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1440/checkout
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2