Ini Dia Guru Kategori Tendik yang Dapat Kenaikan Penghasilan dari Kemdikbud

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Baru-baru ini, guru dibuat resah dengan isu yang tersebar mengenai  usulan RUU Sisdiknas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai menghapusan tunjangan profesi guru, yang tentu saja menjadi kabar mengejutkan.

Apabila benar bahwa TPG dihapuskan dalam rancangan undang- undang tersebut, maka guru akan mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan. Tunjangan profesi guru diberikan kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang ditandai dengan adanya sertifikat pendidik.

Kabar tersebut tentu saja langsung ditepis oleh pihak Kemdikbud. Dirjen GTK Kemdikbud yaitu Bapak Iwan Syahril menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak untuk menghapus hak guru atas tunjangan, justru sebaliknya.

RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ Jalas Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril, dikutip dari siaran pers pada laman Kemdikbud.

Rancangan Undangn Undang Sisdiknas ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru agar setiap tenaga pendidik disejahterakan dalam profesi dan pengabdiannya.

Bentuk segala upaya pemerintah untuk memperbaiki system Pendidikan mulai dari penghasilan bagi guru hingga kejelasan Lembaga Pendidikan.

Memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik adalah tujuan utama dari pemerintah. Melalui RUU Sisdiknas ini, kita melakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu (kesejahteraan guru) supaya bisa lebih baik lagi,” Kata Iwan Syahril, tambahnya.

Dalam siaran pers Kemdikbud mengenai RUU Sisdiknas tersbut juga dijelaskan bahwa untuk pencairan TPG akan tetap berjalan sebagaimana mestinya yang telah diatur sebelumnya hingga guru sertifikasi yang bersangkutan, baik ASN maupun non-ASN pension tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Guru ASN non sertifikasi

Selain itu juga, kabar gembira juga datang bagi guru ASN yang belum sertifikasi juga akan segera memperoleh kenaikan penghasilan tanpa perlu menunggu antrean proses sertifikasi.

Guru ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujar Iwan.

Ini tentu menjadi kabar gembira untuk guru ASN dan guru yang telah sertifikasi. Lalu bagaimana dengan guru honorer atau non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik?

Halaman selajutnya

Guru Honorer atau Non ASN…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru