Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan!

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Sebelum mengikuti seleksi untuk menjadi ASN, honorer diwajibkan untuk mengisi pendataan melalui portal resmi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara). Terdapat 7 data yang terdiri dari data utama dan data pendukung yang wajib dilengkapi.

Tentunya, dalam pengisian data-data dalam pendataan non ASN, tenaga honorer harus menyiapkan dokumen-dokumen yang menunjang pengisian data tersebut.

Penting diketahui, ada dokumen yang diperlukan untuk mengisi data dan ada pula dokumen yang harus diunggah sesuai ketentuan dalam portal pendataan. Baik ketentuan ukuran file, jenis file dan lain sebagainya.

Maka dari itu sebelum mengisi pendataan, dokumen tersebut harus sudah disediakan agar pengisian data oleh honorer bisa berjalan lancar. Apa saja dokumen dokumen yang dibutuhkan tersebut?

Sebelum itu, proses awal dari pendataan ini adalah instansi harus mendaftarkan honorer terlebih dahulu sebelum bisa mengisi pendataan non ASN.

Tenaga honorer yang didaftarkan pun harus sesuai kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan Menpan RB.

Sementara itu, BKN melalui panduan pendataan non ASN telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang diunggah honorer harus memenuhi ketentuan.

Jika ukuran atau format tidak sesuai, besar kemungkinan berkas tidak dapat terunggah dan pendataan non ASN akan menemui kendala yang mengakibatkan dapat terhambatnya proses pengunggahan.

Dokumen utama yang harus di unggah

Dilansir melalui portal pendataan non ASN, berikut lima dokumen yang harus diunggah dalam portal pendataan:

  1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi atau dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dengan format yang digunakan yaitu jpg/jpeg. Sementara ukuran maksimal foto yaitu 200 KB
  3. Scan Ijazah asli yang berwarna. Berkas ijazah harus diunggah dan diisikan data-datanya pada sistem pendataan. Untuk syarat ukurannya mulai dari 100 KB hingga 1 MB dengan format jpg/jpeg.
  4. Scan SK Honorer. Selain untuk mengisi data, berkas scan SK honorer pun harus diunggah dalam tahap mengisi riwayat pekerjaan. Format berupa jpg/jpeg.
  5. Scan bukti pembayaran gaji honorer. Dapat berupa struk gaji, kuitansi dan bukti lain pembayaran lainnya. Siapkan dengan ukuran maksimal 1 MB dan format jpg/jpeg.

Halaman selanjutnya

Dokumen pendukung lainnya…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru