Lebih lanjut, ia menambahkan untuk guru SD hanya boleh mengajukan dapodik secara kolektif melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam). Pihaknya tidak mengizinkan tenaga pendidik mengajukan dapodik secara individu.
“Pengajuannya harus melalui korwilcam tidak boleh individu. Selanjutnya berkas-berkas yang sudah terkumpul akan kami tanda tangani,” imbuh Hadi.
Berbeda dengan nasib tenaga pendidik di Kabupaten Kudus. Sejak 2017 yang lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menutup sistem dapodik. Kondisi tersebut menyebabkan guru-guru honorer yang telah mengabdi tak dapat masuk ke dalam dapodik.
Penutupan akses dapodik tersebut menjadi keluhan para guru berstatus honorer di Kota Kretek. Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Muhtamad yang selama ini menampung keluhan guru honorer. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu berdialog dengan Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Muh. Zubaidi.
“Harusnya guru wiyata yang sudah memiliki jam mengajar bisa masuk dalam daftar dapodik tetapi rekan-rekan guru ternyata mengeluh karena tidak bisa masuk dapodik,” ucapnya kepada awak media saat mendatangi Kantor Disdikpora Kabupaten Kudus.
Menurutnya tidak terdaftarnya guru honorer di dalam dapodik sangat merugikan mereka. Pasalnya, dapodik merupakan syarat agar guru honorer boleh mendaftarkan diri di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Menjadi PPPK adalah pilihan mereka jika mereka sudah masuk dapodik,” tegasnya.
Dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberi hak bagi guru honorer supaya terakomodir dalam dapodik. (sgn)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.