Informasi Terkait CPNS 2023

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan pegawai PPPK juga sudah diatur dengan tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut sesudah melewati seleksi kemampuan dasar.

  1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut mengenai gaji. Selain gaji, PPPK juga mampu menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor dan perjalanan dinas yang sudah diatur dengan berdasarkan standar biaya masukan yang sudah dirilis dalam kementerian keuanghan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan diluar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari instansi pemerintah yang mengangkat menjadi PPPK.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga sudah diatur ke dalam peraturan pemerintahan nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Disebutkan bahwa dalam regulasi tersebut adalah gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat dan golongan dengan skema masa kerja golongan atau MKG. Berikut merupakan perbedaan dengan sistem gaji honorer.

  • Golongan I sekitar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II sekitar Rp. 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III sekitar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV sekitar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V sekitar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI sekitar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII sekitar Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII sekitar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan XI sekitar Rp 3.22.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII sekiktar Rp 3.359.00 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIV sekitar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV sekitar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI sekitar Rp 3.964.500 – 6.511.100
  • Golongan XVII sekitar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian dengan bedasarkan golongan sebagaimana yang sudah berlaku pada PNS, gaji yang sudah diterima oleh PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai yang bersangkutan yang disesuaiakn atau mengalami kenaiakn.

sementara itu, gaji PNS sudah diatur ke dalam pertauran pemerintah (PP) NOmor 15 TAhun 2019 dengan besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan atau MKG.

Berikut merupakan gaji PNS bagi golongan I hingga Iv

Golongan I dengan lulusan SD dan SMP

  • Golongan Ia kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib kisaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic kisaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id kisaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II dengan lulusan SMA dan D-III

  • Golongan IIa kisaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb kisaran Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIC Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId kisaran Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III dengan lulusan S1 atau S3

  • Golongan IIIa kisaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb kisaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.000
  • Golongan IIIC kisaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId kisaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa kisaran Rp 3.044.300 – Rp 000.000
  • Golongan IVb kisaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IV C kisaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe kisaran Rp 3.593.100 –Rp 5.901.200.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis