Pengangkatan pegawai PPPK juga sudah diatur dengan tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut sesudah melewati seleksi kemampuan dasar.
- Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut mengenai gaji. Selain gaji, PPPK juga mampu menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor dan perjalanan dinas yang sudah diatur dengan berdasarkan standar biaya masukan yang sudah dirilis dalam kementerian keuanghan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan diluar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari instansi pemerintah yang mengangkat menjadi PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga sudah diatur ke dalam peraturan pemerintahan nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Disebutkan bahwa dalam regulasi tersebut adalah gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat dan golongan dengan skema masa kerja golongan atau MKG. Berikut merupakan perbedaan dengan sistem gaji honorer.
- Golongan I sekitar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II sekitar Rp. 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III sekitar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV sekitar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V sekitar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI sekitar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII sekitar Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII sekitar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan XI sekitar Rp 3.22.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII sekiktar Rp 3.359.00 – Rp 5.516.800
- Golongan XIV sekitar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV sekitar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI sekitar Rp 3.964.500 – 6.511.100
- Golongan XVII sekitar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian dengan bedasarkan golongan sebagaimana yang sudah berlaku pada PNS, gaji yang sudah diterima oleh PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai yang bersangkutan yang disesuaiakn atau mengalami kenaiakn.
sementara itu, gaji PNS sudah diatur ke dalam pertauran pemerintah (PP) NOmor 15 TAhun 2019 dengan besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan atau MKG.
Berikut merupakan gaji PNS bagi golongan I hingga Iv
Golongan I dengan lulusan SD dan SMP
- Golongan Ia kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib kisaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic kisaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id kisaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II dengan lulusan SMA dan D-III
- Golongan IIa kisaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb kisaran Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIC Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId kisaran Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III dengan lulusan S1 atau S3
- Golongan IIIa kisaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb kisaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.000
- Golongan IIIC kisaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId kisaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa kisaran Rp 3.044.300 – Rp 000.000
- Golongan IVb kisaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IV C kisaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe kisaran Rp 3.593.100 –Rp 5.901.200.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)