Informasi Terkait CPNS 2023

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun Kemen PAN-RB sudah menentukan untuk formasi PPPK yang dibutuhkan.

Penetapan tersebut berdasarkan dari data KemenpanRB dari tanggal 6 September 2022.

Melalui media sosialnya yaitu Instagram, akun @Kemenpanrb menerangkan bahwa rincian formasi yang dibutuhkan.

Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan bagi instansi pusat sejumlah 90.690 dan instansi sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sejumlah 319.716 PPPK Guru dan 92.014 PPPK tenaga kesehatan serta 27.608 PPPK tenaga teknis.

Apa itu PPPK dan PNS?

  1. Status Kepegawaian

Merujuk pada undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, dalam pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim yang dilakukan pada perusahaan swasta yang tertuju pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching pada instansi pemerintah, baik itu pemda maupun dari pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan mampu diperpnjang paling lama sampai 30 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Bunyi pasal 1 ayat (4) UUN Nomor 5 tahun 2014.

Dalam isi UU tersebut, menyatakan bahwa pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non_PNS sehingga dapat menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain yaiitu dengan ASN merupakan PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan di serahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau di pasrahkan sebagai tugas negara lainnya dan gaji dengan berdasarkan peraturan perundang undagan.

Sementara PNS merupakan pegawai pemerintah yang bersifat non kontrak atau tanpa batas waktu yang ditentukan. PNS adalah pegawai yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewenang dan di serahi tugas dan jabatan negeri atau di pasrahi tugas negara lainnya dan digaji dengan berdasarkan peraturan

Dalam pasal 1 UU Nomor 5 tahun 2014, PNS ,erupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap dari pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS sesudah melewati proses seleksi.

Halaman Selanjutnya

Pengangkatan pegawai PPPK juga sudah diatur

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru