Informasi Pencairan THR PNS 2023

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar baik kembali datang bagi para PNS, pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan segera mengumumkan ketentuan pencairan THR 2023. Tentunya pencairan tunjangan hari raya ini diperuntukkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa pekan ke depan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan THR untuk tahun ini. Bahkan, ia juga tidak mengatakan dengan pasti kapan pengumuman tersebut disampaikan oleh Jokowi.

Satu hal yang pasti bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menegaskan pemberian THR bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi RI. Terlebih, pemberian THR erat kaitannya dengan tingkat konsumsi rumah tangga.

Jika diperkirakan maka lebaran tahun ini akan jatuh pada bulan April mendatang. Biasanya, dari pemerintah akan melakukan pencairan THR 2023 kepada PNS dua pekan sebelum hari raya tiba. Besaran anggaran tahun lalu yang dialokasikan oleh pemerintah ialah sebesar Rp 34,3 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri, serta pensiunan. Besaran anggaran pada saat itu diumumkan langsung oleh Sri Mulyani.

Sebelumnya mengenai aturan THR PNS telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” secara jelas tertulis dalam pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Kriteria penerima THR dan Gaji ke-13

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 4,459 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis