Informasi Pencairan THR PNS 2023

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar baik kembali datang bagi para PNS, pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan segera mengumumkan ketentuan pencairan THR 2023. Tentunya pencairan tunjangan hari raya ini diperuntukkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa pekan ke depan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan THR untuk tahun ini. Bahkan, ia juga tidak mengatakan dengan pasti kapan pengumuman tersebut disampaikan oleh Jokowi.

Satu hal yang pasti bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menegaskan pemberian THR bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi RI. Terlebih, pemberian THR erat kaitannya dengan tingkat konsumsi rumah tangga.

Jika diperkirakan maka lebaran tahun ini akan jatuh pada bulan April mendatang. Biasanya, dari pemerintah akan melakukan pencairan THR 2023 kepada PNS dua pekan sebelum hari raya tiba. Besaran anggaran tahun lalu yang dialokasikan oleh pemerintah ialah sebesar Rp 34,3 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri, serta pensiunan. Besaran anggaran pada saat itu diumumkan langsung oleh Sri Mulyani.

Sebelumnya mengenai aturan THR PNS telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” secara jelas tertulis dalam pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Kriteria penerima THR dan Gaji ke-13

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,459 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis