Info Terbaru, Rapelan Kekurangan Kenaikan Gaji Akan Cair Tanggal 14 Maret, Apakah Berlaku di Semua Daerah?

- Editor

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi yang NaikPangkat.com peroleh mengenai tanggal pencairan rapelan kekurangan kenaikan gaji ASN bulan Januari dan Februari 2024 akan dicairkan di tanggal 14 Maret mendatang.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Informasi diperoleh dari channel Guru Abad 21 dalam salah satu videonya yang berjudul Rapelan Gaji Januari –  Februari Guru sertifikasi dan Non Sertifikasi Daerah Ini Cair 14 Maret 2024.

Dalam video tersebut menampilkan salah satu surat edaran yang juga ini dibagikan oleh salah seorang ASN di Jawa Tengah.

Surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terbit di tanggal 6 Maret 2024. Dengan Nomor 900.0/193 tentang Pembayaran Kekurangan Kenaikan Gaji Tahun 2024. Yang mana isi edaran tersebut adalah sebagai berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, bersama ini diberitahukan hal hal sebagai berikut:

Salah satunya adalah informasi, Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan merealisasikan Pembayaran Kekurangan Kenaikan Gaji PNS bulan Januari- Februari 2024 pada tanggal 14 Maret 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan kita bersama, apakah tanggal pencairan rapelan kekuarangan gaji guru ANS di daerah lain juga akan dicairkan di tanggal 14 Maret juga?

Apabila kita ingat keterangan Dikutip dari JawaPos.com dalam salah satu artikelnya. Pihak Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa,

Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden” Demikian keterangan Isa Rachmatarwata.

Namun keteranganya tidak berhenti disitu beliau melanjutkan “Dan dengan demikian, rapelanya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret” Demikian imbuhnya.

Halaman selanjutnya,

Memang tidak ada keterangan harus dicairkan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,393 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis