Jadwal Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Guru ASN Januari- Februari 2024, Ini Jawabannya!

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan PP nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah resmi menaikan nya sebanyak 8% gaji PNS termasuk juga guru mendapatkan kenaikan gaji tahun 2024.

Kenaikan gaji ini sudah berlaku dari Januari 2024, namun untuk pencairan besaran gaji pokok baru ini baru dimulai di bulan Maret 2024. Sedangkan bulan Januari dna Februarai masih menggunakan gaji pokok lama.

Kemudian pertanyaan kita, kapan kekurangan gaji tersebut akan diberikan? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari CNBC Indonesia,  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024. Adapun, besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, mengatakan satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis (1/2/2024).

Apabila kondisi sekarang meskipun sudah menerima gaji bulan Maret dengan nominal baru atau sudah dengan gaji pokok baru namun belum sekaligus rapelan kenaikan gaji bulan Januari dan Februari.

Berdasarkan pernyataan pihak kemenkeu yang memastikan bahwa pencairan rapelan dilakukan di bulan maret 2024. Jadi bisa dilakukan di awal maret, pertengahan maret atau bahkan di akhir maret.

Bisa dimungkinakan dari hari ini hingga tanggal 31 Maret 2024 antara tanggal tersebut untuk pencairan rapelan kenaikan gajinya.

Karena hanya ada keterangan di bulan Maret saja, semoga saja tidak melewati hingga bulan april.

Kemudian pertanyaan kita, apakah bisa pemberian rapelan ini terpisah dengan pencairan gaji bulanan? Jawabannya adalah bisa, karena skemaini yang digunakan oleh PT Taspen untuk memberikan rapelan pensiun.

Halaman selanjutnya,

Sesuai dengan pengumuman …

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,786 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru