Info Terbaru! Cek Kebutuhan Formasi CPNS 2023 di Instansi Pusat dan Daerah

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi terbaru soal kebutuhan formasi CPNS 2023, baik di instansi pusat maupun daerah sesuai surat edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB.

Melalui SE tersebut, MenPAN-RB meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di instansi masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun anggaran 2023.

SE MenPAN-RB dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 itu tentang pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pusat dan daerah.

Lebih lanjut, MenPAN-RB menyatakan bahwa usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip zero growth.

Akan tetapi, prinsip ini tidak berlaku untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar yang terdiri dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Adapun untuk usulan jabatan fungsional dapat diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Berikut ini rincian kebutuhan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat dan daerah menurut SE Menpan RB tersebut.

1. CPNS 2023 dan PPPK di Instansi Pusat

Pengadaan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat didasarkan pada jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun di tahun anggaran 2023.

Selain itu, pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat juga disesuaikan dengan ketersediaan atau kemampuan anggaran.

SE MenPAN-RB menetapkan bahwa instansi pusat bisa mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS 2023, kebutuhan di instansi pusat hanya dibuka di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen.

Halaman berikutnya

Adapun ususlan kebutuhan PPPK..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis