Ada informasi terbaru soal kebutuhan formasi CPNS 2023, baik di instansi pusat maupun daerah sesuai surat edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB.
Melalui SE tersebut, MenPAN-RB meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di instansi masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun anggaran 2023.
SE MenPAN-RB dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 itu tentang pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pusat dan daerah.
Lebih lanjut, MenPAN-RB menyatakan bahwa usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip zero growth.
Akan tetapi, prinsip ini tidak berlaku untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar yang terdiri dari bidang pendidikan dan kesehatan.
Adapun untuk usulan jabatan fungsional dapat diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.
Berikut ini rincian kebutuhan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat dan daerah menurut SE Menpan RB tersebut.
1. CPNS 2023 dan PPPK di Instansi Pusat
Pengadaan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat didasarkan pada jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun di tahun anggaran 2023.
Selain itu, pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat juga disesuaikan dengan ketersediaan atau kemampuan anggaran.
SE MenPAN-RB menetapkan bahwa instansi pusat bisa mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS 2023, kebutuhan di instansi pusat hanya dibuka di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen.
Halaman berikutnya
Adapun ususlan kebutuhan PPPK..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya