Info Terbaru! Cek Kebutuhan Formasi CPNS 2023 di Instansi Pusat dan Daerah

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi terbaru soal kebutuhan formasi CPNS 2023, baik di instansi pusat maupun daerah sesuai surat edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB.

Melalui SE tersebut, MenPAN-RB meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di instansi masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun anggaran 2023.

SE MenPAN-RB dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 itu tentang pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pusat dan daerah.

Lebih lanjut, MenPAN-RB menyatakan bahwa usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip zero growth.

Akan tetapi, prinsip ini tidak berlaku untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar yang terdiri dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Adapun untuk usulan jabatan fungsional dapat diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Berikut ini rincian kebutuhan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat dan daerah menurut SE Menpan RB tersebut.

1. CPNS 2023 dan PPPK di Instansi Pusat

Pengadaan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat didasarkan pada jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun di tahun anggaran 2023.

Selain itu, pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat juga disesuaikan dengan ketersediaan atau kemampuan anggaran.

SE MenPAN-RB menetapkan bahwa instansi pusat bisa mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS 2023, kebutuhan di instansi pusat hanya dibuka di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen.

Halaman berikutnya

Adapun ususlan kebutuhan PPPK..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis