Imbauan Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Batas Sampai 31 Maret 2023

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Merdeka Belajar

Untuk opsi IKM yang pertama ini, Merdeka Belajar dimana sekolah tetap menggunakan Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

2. Merdeka Berubah

Opsi IKM yang selanjutnya yaitu Merdeka Berubah dimana sekolah menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

3. Merdeka Berbagi

Opsi yang ketiga ini Merdeka Berbagi, merupakan opsi bagi sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen membagikan praktik-praktik baiknya kepada sekolah lain.

Jangan lupa untuk mengakhiri proses pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka, jika satuan pendidikan Anda belum mengakhirinya silahkan perhatikan langkah langkah berikut ini. 

Sekolah harus mengunduh aplikasi PMM minimal versi 1.25.0 atau mengakses ke laman guru.kemdikbud.go.id.

Kemudian, sekolah harus memiliki Akun belajar.id yang terdata sebagai kepsek. Kemudian, sekolah harus mengikuti alur pendaftaran sampai selesai. Adapun surat izin dari yayasan bagi sekolah swasta dalam diunduh di aplikasi PMM.

Dan apabila satuan pendidikan Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaram IKM, maka guru atau kepala sekolah dapat menghubungi pusat bantuan  melalui link https://bit.ly/KendalaPendaftaranKM.

Untuk proses penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 5 hari kerja sesuai dengan yang disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 85,750 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis