Imbauan Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Batas Sampai 31 Maret 2023

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Merdeka Belajar

Untuk opsi IKM yang pertama ini, Merdeka Belajar dimana sekolah tetap menggunakan Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

2. Merdeka Berubah

Opsi IKM yang selanjutnya yaitu Merdeka Berubah dimana sekolah menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

3. Merdeka Berbagi

Opsi yang ketiga ini Merdeka Berbagi, merupakan opsi bagi sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen membagikan praktik-praktik baiknya kepada sekolah lain.

Jangan lupa untuk mengakhiri proses pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka, jika satuan pendidikan Anda belum mengakhirinya silahkan perhatikan langkah langkah berikut ini. 

Sekolah harus mengunduh aplikasi PMM minimal versi 1.25.0 atau mengakses ke laman guru.kemdikbud.go.id.

Kemudian, sekolah harus memiliki Akun belajar.id yang terdata sebagai kepsek. Kemudian, sekolah harus mengikuti alur pendaftaran sampai selesai. Adapun surat izin dari yayasan bagi sekolah swasta dalam diunduh di aplikasi PMM.

Dan apabila satuan pendidikan Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaram IKM, maka guru atau kepala sekolah dapat menghubungi pusat bantuan  melalui link https://bit.ly/KendalaPendaftaranKM.

Untuk proses penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 5 hari kerja sesuai dengan yang disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 85,749 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis