Imbauan Kemdikbud untuk Guru ASN dan Honorer, Batas 10 Januari 2023

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar para guru baik ASN maupun honorer serta kepala sekolah untuk dapat mengikuti program yang dicanangkan oleh Kemdikbud yaitu Pendidikan Guru Penggerak.

Adapun program Pendidikan Guru Penggerak yang membuka pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak atau CGP angkatan 9 dan 10. 

Diinformasikan melalui Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dibuka sejak 12 Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Jangan sampai  terlewat, untuk syarat dan ketentuan pendaftarnya akan di bahas selengkapnya dalam artikel ini.

Dalam sebuah kesempatan, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud Ristek menyebutkan bahwa bagi guru yang lulus program Pendidikan Guru Penggerak berkesempatan emas untuk menjadi kepala sekolah.

Selain itu juga, Nadiem meminta Pemerintah Daerah untuk menjadikan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah di tahun depan atau tahun 2023.

Perlu kita ketahui bahwa Pendidikan Guru Penggerak ini merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru agar dapat menjadi pemimpin dalam pembelajaran.

Selama 6 bulan lamanya program Guru Penggerak dengan mengikuti serangkaian pendidikan berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan.

Perlu diingat juga, bahwa selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.

Berikut ini syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak  diantaranya adalah:

  1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
  2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
  4. Memiliki lulusan program pendidikan S1 atau D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Dapat melakukan proses pendaftaran di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Halaman selanjutnya

Keuntungan yang diperoleh….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis