3 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dari Pemerintah, Salah Satunya Soal Tunjangan

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Terdapat kabar gembira terkhusus bagi guru sertifikasi di tahun 2022 dan 2023 mendatang. Yaitu salah satunya berkenaan dengan tunjangan yang diperoleh guru.

Kabar baik untuk guru sertifikasi ini merupakan yang paling ditunggu-tunggu oleh semua guru baik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

3 kabar baik tersebut untuk guru yang sudah sertifikasi, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

Pertama, Pencairan TPG Triwulan 4

Kabar yang pertama untuk guru sertifikasi mengenai update pencairan TPG triwulan 4 bagi guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam hal ini berarti di tahun 2022, empat triwulan tunjangan sertifikasi guru telah diberikan oleh Pemerintah. Dimana apabila sesuai jadwal pencairan TPG triwulan 4 paling lambat seharusnya sudah diterima di bulan Desember ini.

Meskipun sebenarnya masih banyak juga daerah guru yang belum melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Dikutip dari Channel Youtube Guru Abad 21 dan berbagai sumber, berikut merupakan daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, diantaranya yakni:

  • Grobongan
  • Pacitan
  • Non PNS Kediri
  • Kalsel
  • Blitar non PNS
  • Aceh Tengah
  • Jabiran
  • Lampung Barat
  • Banjarmasin
  • Banyuasin (Pemberkasan)
  • Probolinggo 
  • Jakarta Utara
  • Jakarta

Kedua, Buku II Nota Keuangan oleh Kemenkeu

Kemudian untuk kabar gembira yang kedua untuk guru sertifikasi yaitu dari buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023 yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat dua hal yang dinantikan oleh para guru, yaitu di dalam isi buku tersebut terdapat tabel belanja K/L menurut sumber dana, 2022 – 2023.

Di mana disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 2022 – 2023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pembelian tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji ke-13.

Dalam hal ini, bagi guru sertifikasi atau yang ASN dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Selain itu, di bagian lain juga disebutkan mengenai dana alokasi khusus non fisik 2022-2023.

Disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 2022-2023, masih mengalokasikan untuk tunjangan profesi guru atau TPG, sehingga bagi guru akan tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Untuk dana TPG guru di tahun depan yaitu sebesar Rp50,5 triliun untuk guru sertifikasi di seluruh Indonesia.

Ketiga, Respon Kemdikbud atas Polemik di berbagai Sekolah

Selanjutnya untuk kabar baik yang ketiga, yaitu terkait dengan polemik yang terjadi di berbagai sekolah.

Kemdikbud Ristek memberikan respon terhadap polemik yang terjadi di berbagai sekolah ini melalui surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Surat Edaran tersebut menjelaskan mengenai adanya pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru- guru di Daerah.

Halaman selanjutnya

Dimana disebutkan bahwa….

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru