Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar para guru baik ASN maupun honorer serta kepala sekolah untuk dapat mengikuti program yang dicanangkan oleh Kemdikbud yaitu Pendidikan Guru Penggerak.
Adapun program Pendidikan Guru Penggerak yang membuka pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak atau CGP angkatan 9 dan 10.
Diinformasikan melalui Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dibuka sejak 12 Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.
Jangan sampai terlewat, untuk syarat dan ketentuan pendaftarnya akan di bahas selengkapnya dalam artikel ini.
Dalam sebuah kesempatan, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud Ristek menyebutkan bahwa bagi guru yang lulus program Pendidikan Guru Penggerak berkesempatan emas untuk menjadi kepala sekolah.
Selain itu juga, Nadiem meminta Pemerintah Daerah untuk menjadikan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah di tahun depan atau tahun 2023.
Perlu kita ketahui bahwa Pendidikan Guru Penggerak ini merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru agar dapat menjadi pemimpin dalam pembelajaran.
Selama 6 bulan lamanya program Guru Penggerak dengan mengikuti serangkaian pendidikan berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan.
Perlu diingat juga, bahwa selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.
Berikut ini syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak diantaranya adalah:
- Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
- Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
- Memiliki lulusan program pendidikan S1 atau D4.
- Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Dapat melakukan proses pendaftaran di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya