Ikut Guru Penggerak? Berikut Cara Daftar Guru Penggerak

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Salah satu program Kurikulum Merdeka yang digawangi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) adalah program pendidikan guru penggerak (PGP). Program ini dapat diikuti oleh guru dan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan – persyaratan pendaftaran.

Program PGP ini bertujuan untuk mencetak para pemimpin pembelajaran. Program Pendidikan Guru Penggerak memiliki beberapa agenda yang meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan enam bulan bagi Calon Guru Penggerak.

Dilansir dari Detikedu (03/09/2022), adapun kualifikasi atau syarat yang harus dipenuhi oleh para guru dan kepala sekolah untuk ingin daftar guru penggerak, yakni sebagai berikut:

  1. Pendaftar merupakan guru pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA
  2. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta
  3. Mempunyai akun guru di Dapodik
  4. Jenjang pendidikan yang pernah ditempuh minimal S1/D4
  5. Minimal mempunyai pengalaman mengajar selama lima tahun
  6. Sisa masa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun
  7. Memiliki motivasi yang kuat menjadi guru penggerak
  8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau agenda lain yang dilaksanakan bersamaan dengan  proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak (PGP).

Halaman Selanjutnya

Daftar Guru Penggerak

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis