Berikut Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PPPK Guru

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak Senin 31 Oktober 2022 lalu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah mulai dibuka. Hal itu seperti yang dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran PPPK guru tersebut untuk jabatan fungsional guru. Rencananya pendaftaran tersebut akan berakhir pada tanggal 15 November 2022. Artinya kesempatan tersebut hanya berlangsung selama 14 hari. Para guru honorer dan guru swasta dapat melakukan pendaftaran PPPK 2022 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui link sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari laman kompas (12/11/2022), proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini akan memprioritaskan kepada 3 (tiga) kelompok, meliputi:

Pertama, pendaftar atau pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi passing grade. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

  1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru sebelumnya
  3. Para lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun sebelumnya
  4. Guru tahun 2021 guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya.

Kedua, Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang bukan merupakan kategori pelamar prioritas I.

Ketiga, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk kedalam kategori prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda. Guru non-ASN juga harus aktif dalam mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum dipersilahkan untuk mendaftar, asalkan lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan belum terdaftar di Dapodik.

Halaman Selanjutnya

Cara Daftar Dan Berkas Yang Dibutuhkan Untuk Mendaftar PPPK Guru

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru