Berikut Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PPPK Guru

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun cara daftar dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK guru adalah sebagai berikut:

Selama pendaftar PPPK guru2022 telah memenuhi syarat dan termasuk dalam kategori prioritas, pendaftar dapat mendaftar langsung melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut merupakan cara daftar PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. Pendaftar harus memiliki alamat email aktif untuk mengikuti serangkaian proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
  2. Pendaftar yang sudah memiliki akun bisa melakukan pembaharuan akun di portal nasional.
  3. Pendaftar yang belum memiliki akun harus membuatnya terlebih dahulu secara daring menggunakan NIK yang telah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di portal nasional.
  4. Pendaftar melakukan upload KTP dan swafoto saat melakukan pembuatan akun.
  5. Setelah memiliki akun, para pendaftar dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional.
  6. Pendaftar memilih kebutuhan PPPK JF Guru 2022 yang telah dibuka pada portal nasional.
  7. Pendaftar bisa memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 475/B/GT.01.01/2022.
  8. Pendaftar melakukan pengisian data di portal nasional
  9. Pendaftar mengunggah dokumen atau berkas persyaratan pendaftaran.

Adapun berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Pas Foto dengan format JPEG/JPG maks. 200kb berlatar belakang warna merah
  2. Surat pernyataan diketik di komputer, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat pendaftaran
  3. Scan KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil
  4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  5. Scan sertifikat pendidik asli (bagi yang memiliki)
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, wajib menyertakan surat – surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan tautan atau link berisi video singkat melakukan kegiatan sehari – hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis