Berikut Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PPPK Guru

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun cara daftar dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK guru adalah sebagai berikut:

Selama pendaftar PPPK guru2022 telah memenuhi syarat dan termasuk dalam kategori prioritas, pendaftar dapat mendaftar langsung melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut merupakan cara daftar PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. Pendaftar harus memiliki alamat email aktif untuk mengikuti serangkaian proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
  2. Pendaftar yang sudah memiliki akun bisa melakukan pembaharuan akun di portal nasional.
  3. Pendaftar yang belum memiliki akun harus membuatnya terlebih dahulu secara daring menggunakan NIK yang telah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di portal nasional.
  4. Pendaftar melakukan upload KTP dan swafoto saat melakukan pembuatan akun.
  5. Setelah memiliki akun, para pendaftar dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional.
  6. Pendaftar memilih kebutuhan PPPK JF Guru 2022 yang telah dibuka pada portal nasional.
  7. Pendaftar bisa memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 475/B/GT.01.01/2022.
  8. Pendaftar melakukan pengisian data di portal nasional
  9. Pendaftar mengunggah dokumen atau berkas persyaratan pendaftaran.

Adapun berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Pas Foto dengan format JPEG/JPG maks. 200kb berlatar belakang warna merah
  2. Surat pernyataan diketik di komputer, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat pendaftaran
  3. Scan KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil
  4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  5. Scan sertifikat pendidik asli (bagi yang memiliki)
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, wajib menyertakan surat – surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan tautan atau link berisi video singkat melakukan kegiatan sehari – hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis