Ikut Guru Penggerak? Berikut Cara Daftar Guru Penggerak

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Pendaftaran calon guru penggerak dapat dilakukan melalui laman resmi guru penggerak pada link sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. Adapun cara daftar guru penggerak adalah sebagai berikut:

  1. Calon Guru Penggerak (CGP) program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dapat mengakses laman sekolah penggerak melalui sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. Calon pendaftar yang sudah memiliki akun di SIMPKB, dapat melakukan login pada laman masuk Guru Penggerak.

Jika tidak dapat melakukan login dengan nomor UKG atau belum memiliki nomor tersebut, pendaftar dapat menggunakan akun belajar.id

  1. Setelah berhasil login, pendaftar dapat mengikuti tahapan pendaftaran pada laman tersebut yakni melengkapi data diri pada Curriculum Vitae (CV)
  2. Sebelum melakukan pengisian CV, pendaftar disarankan untuk mengunduh “Informasi Unduh Berkas Surat”. Nantinya akan ada dua dokumen yang harus diisi pendaftar yakni surat dukungan kepala sekolah dan berkas rekomendasi dari rekan atau kolega pendaftar.
  3. Setelah itu barulah pendaftar dapat melanjutkan pengisian CV. Pengisian CV yang harus dilakukan pendaftar yang pertama adalah data diri.
  4. Kemudian, pendaftar dapat menambahkan pengalaman pelatihan yang pernah diikuti pada menu yang telah disediakan.
  5. Memasukkan pengalaman organisasi yang pernah diikuti
  6. Jika mempunyai pengalaman menjadi sukarelawan, pendaftar dapat memasukkannya melalui menu yang disediakan.
  7. Pendaftar menambahkan pengalaman mengembangkan orang lain.
  8. Setelah semua terisi, pendaftar dapat mengklik “Kirim CV”.

Selain pengisian Curriculum Vitae pada cara daftar guru penggerak, para pendaftar Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) juga harus mengunggah beberapa berkas dokumen pada laman tersebut.

Adapun berkas dokumen untuk melengkapi cara daftar guru penggerak meliputi;

  1. KTP
  2. Memiliki ijazah telah menempuh S1/D4
  3. surat rekomendasi
  4. Pakta integritas
  5. Surat Keputusan Pembagian Mengajar (khusus guru)
  6. Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Kepala Sekolah
  7. Surat izin dari kepala sekolah institusi pendidikan tempat bekerja sesuai format
  8. Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan atau Ketua Yayasan institusi pendidikan tempat bekerja sesuai format (untuk kepala sekolah)
  9. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau Pelatihan (RPP)

Itulah cara daftar guru penggerak. Setelah melakukan pendaftaran, para pendaftar juga diharuskan untuk mengisi essay dan survey pada beranda dari lama guru penggerak tersebut. Dengan begitu pendaftaran guru penggerak telah selesai dilakukan.

Untuk dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni wawancara dan simulasi mengajar, para pendaftar atau Calon Guru Penggerak (CGP) harus menunggu keputusan hasil verifikasi dan validasi dari pihak panitia pelaksana. Hanya pendaftar yang dinyatakan lolos yang dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis