Ikut Guru Penggerak? Berikut Cara Daftar Guru Penggerak

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Membuat Media Pembelajaran Lebih Menarik Dengan Capcut

Salah satu program Kurikulum Merdeka yang digawangi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) adalah program pendidikan guru penggerak (PGP). Program ini dapat diikuti oleh guru dan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan – persyaratan pendaftaran.

Program PGP ini bertujuan untuk mencetak para pemimpin pembelajaran. Program Pendidikan Guru Penggerak memiliki beberapa agenda yang meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan enam bulan bagi Calon Guru Penggerak.

Dilansir dari Detikedu (03/09/2022), adapun kualifikasi atau syarat yang harus dipenuhi oleh para guru dan kepala sekolah untuk ingin daftar guru penggerak, yakni sebagai berikut:

  1. Pendaftar merupakan guru pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA
  2. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta
  3. Mempunyai akun guru di Dapodik
  4. Jenjang pendidikan yang pernah ditempuh minimal S1/D4
  5. Minimal mempunyai pengalaman mengajar selama lima tahun
  6. Sisa masa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun
  7. Memiliki motivasi yang kuat menjadi guru penggerak
  8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau agenda lain yang dilaksanakan bersamaan dengan  proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak (PGP).

Halaman Selanjutnya

Daftar Guru Penggerak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis