Salah satu program Kurikulum Merdeka yang digawangi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) adalah program pendidikan guru penggerak (PGP). Program ini dapat diikuti oleh guru dan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan – persyaratan pendaftaran.
Program PGP ini bertujuan untuk mencetak para pemimpin pembelajaran. Program Pendidikan Guru Penggerak memiliki beberapa agenda yang meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan enam bulan bagi Calon Guru Penggerak.
Dilansir dari Detikedu (03/09/2022), adapun kualifikasi atau syarat yang harus dipenuhi oleh para guru dan kepala sekolah untuk ingin daftar guru penggerak, yakni sebagai berikut:
- Pendaftar merupakan guru pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA
- Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta
- Mempunyai akun guru di Dapodik
- Jenjang pendidikan yang pernah ditempuh minimal S1/D4
- Minimal mempunyai pengalaman mengajar selama lima tahun
- Sisa masa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun
- Memiliki motivasi yang kuat menjadi guru penggerak
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau agenda lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak (PGP).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya