..
11. Kode Etik Guru atau Pendidik
Pada poin terkhir ini, IGI menyarankan untuk kode etik disatukan menjadi satu kode etik saja yaitu kode etik nasional. Pada RUU Sisdiknas tersebut, kode etik dibagi menjadi dua yaitu kode etik nasional dan kode etik organisasi profesi.
IGI mengusulkan bahwa kode etik tersebut disusun oleh organisasi guru dibawah kementrian. Demikian informasi mengenai Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)