..
7. Karier Guru atau Pendidik
Pada kaitan poin ini, IGI menghimbau untuk mengaitkan poin tersebut dengan UU Pemerintah Daerah. Hal tersebut dikarenakan jenjang karier guru atau pendidik tersebut dikaitkan dengan ketentuan pada setiap daerah.
8. Jenjang, Jalur dan Jenis Pendidikan
Pada usulan terkait poin ini, IGI memberikan perhatian pada jenjang Pendidikan PAUD atau Pendidikan Anak usia dini. Menurut IGI, walaupun PAUD tersebut telah masuk pada jenjang Pendidikan tetapi pada RUU Sisdiknas kurang memberikan detail terkait Batasan usia antara PAUD Formal dan juga PAUD Non Formal.
Hibatun mengatkan tidak terdapat kejelasan pada batas usia jenjang Pendidikan PAUD Formal dan PAUD Non formal.
9. Organisasi Profesi
IGI memberikan Usulan untuk menambahkan ketentuan terkait organisasi profesi guru IGI juga memberikan saran untuk membebaskan guru dalam memilih organisasi profesi. Untuk dapat ditambahkan guru untuk mengikuti organisasi profesi sesuai pilihanya secara Independen.
10. Kurikulum Pendidikan
Selain itu mengenai kurikulum Pendidikan, IGI memberikan saran agar terdapat penambahan mata pelajaran yang dapat dijadikan mata pelajaran wajib. Hal tersebut dikarenakan kualitas numerasi Indonesia masihlah rendah.
Karena kualitas numerasi yang masih rendah tersebut maka tambahan Pendidikan Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia dan Matematika dapat menjadi mata pelajaran wajib.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya