Inilah Jadwal Pencairan Tamsil Guru Triwulan II, Guru yang Belum Menerima TPG Wajib Bersiap-siap!

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tamsil Guru – Selain guru menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus, guru juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi yang belum menerima tunjangan sertifikasi.

Besaran tamsil ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dan dibayarkan secara triwulanan. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.

Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik. Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.

Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau profesi.

Syarat Penerima Tambahan Penghasilan Guru

Mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, berikut syarat atau kriteria guru yang bisa menerima dana Tamsil.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki NUPTK;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • terdaftar aktif pada Dapodik.

Halaman berikutnya

Jadwal pembayaran tambahan penghasilan guru.. 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 523 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis