Pencairan Tamsil Guru – Selain guru menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus, guru juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Besaran tamsil ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dan dibayarkan secara triwulanan. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik. Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.
Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau profesi.
Syarat Penerima Tambahan Penghasilan Guru
Mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, berikut syarat atau kriteria guru yang bisa menerima dana Tamsil.
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terdaftar aktif pada Dapodik.
Halaman berikutnya
Jadwal pembayaran tambahan penghasilan guru..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya