HORE, Kenaikan Gaji PPPK Secara Berkala!

- Editor

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK disebut akan memperoleh kenaikan gaji PPPK secara berkala pada tahun 2023 ini.

Bahkan informasi mengenai kenaikan gaji PPPK secara berkala tersebut sudah diatur ke dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 98 Tahun 2020.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sekarang menjadi perbincangan yang hangat sebab sama sama statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Yang membedakan PNS dan PPPK yakni salah satunya adalah jumlah gaji yang akan diterima pada masing masing PNS dan PPPK terkait gaji baik PPPK atau PNS akan mendapatkan gaji pokok yang sesuai dengan masa kerja dan golongannya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 sendiri membahas mengenai gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Lebih jelasnya untuk ketentuan ini sudah tercantum ke dalam pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah dijelaskan bahwa untuk PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan kenaikan gaji PPPK istimewa dari pemerintah di tahun 2023 ini.

Tentunya untuk kenaikan gaji PPPK secara berkala atau gaji istimewa yang akan diterima oleh para PPPK ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Lalu kemudian pada sayat 2 dan 3 sudah dijelaskan bahwa besaran kenaiakn gaji secara berkala atau gaji istimewa yang akan diterima para PPPK ini sudah diatur lebih lanjut melalui Pearturan Presiden serta Peraturan Menteri.

Disebutkan juga bahwa dalam pasal 3 ayat 3 bahwa dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara juga termasuk gaji istimewa untuk PPPK 2023 ini.

Perlu anda ketahui juga bahwa dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 dijelskan bahwa untuk PPPK yang sudah diangkat dalam jabatannya akan diberikan gaji yang memiliki besaran sesuai dengan golongan dan masa jabatannya.

Untuk ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pajak penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi di bawah ini yakni beberapa daftar besaran gaji PPPK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis