Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi patut berbahagia karena di tanggal 31 Agustus 2023 mendatang sudah ada kabar terkait pencairan tunjangan triwulan 3.
Untuk mengetahuinya lebih lanjut Anda dapat menyimak secara lengkap artikel berikut ini.
Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Yang mana sertifikat ini diperoleh setelah berhasil menyelesaikan program PPG baik prajabatan atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
Untuk besaran tunjangan yang diperoleh sama dengan satu kali gaji pokok yang diberikan oleh guru. Yang mana disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Yaitu per triwulan atau tiga bulan sekali.
Kemudian ada apa di tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, mengapa menjadi kabar gembira bagi guru?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) ada Kementerian dan pada tanggal 31 Agustus merupakan jadwal sinkronisasi data untuk pembayaran pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Beberapa hal yang harus dipastikan agar daya Anda dinyatakan valid, yaitu:
- NUPTK tidak valid
Pastikan status NUPTK anda valid, dapat dicek melalui dapodik atau info GTK masing- masing guru.
- Tugas tambahan belum valid
Hal ini banyak dialami oleh banyak guru. Biasanya tugas tambahan belum terbaca, namun apabila tugas tambahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi nanti statusnya akan valid.
Halaman selanjutnya,
43. Pangkat dan Golongan tidak terdeteksi…
Halaman : 1 2 Selanjutnya