Hore, Informasi Untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di 31 Agustus 2023

- Editor

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi patut berbahagia karena di tanggal 31 Agustus 2023 mendatang sudah ada kabar terkait pencairan tunjangan triwulan 3.

Untuk mengetahuinya lebih lanjut Anda dapat menyimak secara lengkap artikel berikut ini.

Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Yang mana sertifikat ini diperoleh setelah berhasil menyelesaikan program PPG baik prajabatan atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.

Untuk besaran tunjangan yang diperoleh sama dengan satu kali gaji pokok yang diberikan oleh guru. Yang mana disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Yaitu per triwulan atau tiga bulan sekali.

Kemudian ada apa di tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, mengapa menjadi kabar gembira bagi guru?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) ada Kementerian dan pada tanggal 31 Agustus merupakan jadwal sinkronisasi data untuk pembayaran pencairan  tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Beberapa hal yang harus dipastikan agar daya Anda dinyatakan valid, yaitu:

  1. NUPTK tidak valid

Pastikan status NUPTK anda valid, dapat dicek melalui dapodik atau info GTK masing- masing guru.

  1. Tugas tambahan belum valid

Hal ini banyak dialami oleh banyak guru. Biasanya tugas tambahan belum terbaca, namun apabila tugas tambahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi nanti statusnya akan valid.

Halaman selanjutnya,

43. Pangkat dan Golongan tidak terdeteksi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42,872 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis