Honorer Senior Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Tapi Hanya Diprioritaskan untuk Kategori Ini Saja!

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan memperhatikan batas usia pensiun.

Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun. 

Selain masa kerja dan batas usia pensiun, hal yang perlu dipertimbangkan juga dalam pengangkatan menjadi PNS adalah gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kendati disebut tanpa tes, sebelum tenaga honorer diangkat menjadi PNS harus tetap mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan tenaga honorer.

Tidak semua bidang dapat diangkat menjadi PNS, melainkan hanya 6 bidang prioritas berikut ini.

(1) Bidang fungsional;

(2) Bidang administratif;

(3) Bidang pendidikan;

(4) Bidang kesehatan;

(5) Bidang penelitian; dan

(6) Bidang pertanian.

Kapan tenaga honorer senior diangkat menjadi PNS tanpa tes direalisasi?

Kebijakan ini akan berlaku mulai 6 bulan hingga maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.

Faktanya pada 2023 pemerintah belum memberlakukan kebijakan ini. Pasalnya mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS akan menambah beban APBN/APBD.

Tahun ini tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi 2022 akan tetap mengikuti seleksi PPPK kembali.

Di mana bidang prioritas PPPK 2023 adalah pendidikan dan kesehatan.

Halaman berikutnya

Pada tahun ini pemerintah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis