Honorer Masa Kerja Setahun Resmi Diberhentikan, Berikut Kategori Cut Off Non ASN yang Aman

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer masa kerja setahun resmi diberhentikan merupakan dampak dari penghapusan Non ASN di tahun 2023 ini.

Dengan kata lain honorer yang masa kerjanya baru satu tahun bhakti posisinya tidak terlalu aman karena rentan di berhentikan.

Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari cut off tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan oleh pemerintah.

Kita ketahui bersama dalam hal ini pemerintah masih menjalankan rencananya yakni menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Salah satu dampaknya yakni honorer masa kerja setahun dihapuskan dan akan diganti menjadi tenaga kontrak.

Tidak semua honorer diangkat menjadi tenaga kontrak hanya kategori tertentulah yang nantinya akan diangkat menjadi tenaga kontrak.

Lalu bagimana penjelasan terkait honorer masa kerja setahun resmi dihapuskan dan hanya kategori tertentu saja yang aman setelah di cut off.

Simak penjelasan berikut ini terkait honorer masa kerja setahun resmi dihapuskan dan hanya kategori tertentu saja yang aman setelah di cut off.

Honorer Masa Kerja Setahun Resmi Dihapus

Tahun 2023 ini telah ada tenaga honorer dengan masa kontrak satu tahun yang diberhentikan.

Hal tersebut merupakan imbas dari PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatur untuk tenaga honorer dihapus tahun 2023.

Imbas dari tenaga honorer diberhentikan tahun 2023 ini, KPU atau Komisi Pemilihan Umum diminta untuk segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.

Seperti diketahui rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Bahkan telah ada beberapa daerah yang telah melakukan pemberhentian tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.

Daerah tersebut adalah Kota Bengkulu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang telah diketahui telah memberhentikan tenaga honorer.

Lebih lanjut pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, juga berdasarkan rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap hingga November 2023 mendatang.

Sementara di KPU Kabupaten Parigi Moutong telah ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan.

Pemberhentian tenaga honorer tersebut berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” kata KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani, pada Senin, 16 Januari 2023.

Selain itu, Andi menjelaskan bahwa ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan yang merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Tenaga honorer yang bersangkutan dibiayai dari anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

“Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak,” kata Andi.

Hal tersebut menurut Andi telah sesuai dengan arahan Sekjen KPU RI, bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten atau Provinsi.

Sebagai informasi perkembangan jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya ada 12 orang.

Di sisi lain, di PPNPN terdapat sebanyak 14 orang yang sudah termasuk personil Pengamanan Dalam atau Pamdal.

“Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU di terkadang kita terkawalahan,” kata Andi.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang telah diberhentikan tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.

Hal tersebut dengan tetap mempertimbangkan anggaran dari Pemda daerah setempat.

“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya. Kita akan memanggil kembali dengan melayangkan surat resmi,” kata dia.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31,524 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis