Selain kabar berikut ini merupakan 7 kategori honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023, agar lebih relevan dengan kabar diatas terkait honorer langsung jadi PNS.
7 Kategori tenaga Honorer yang Dihapus
Berikut ulasan 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan pada tahun 2023. Nasib tenaga honorer saat ini sedang dipertanyakan menyusul akan dihapusnya data honorer pada database pendataan non ASN akhir 2022 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut ada 7 kategori tanaga honorer yang aan dihapus dalam pendataan non PNS di akhir tahun 2022 ini. Para tenaga honorer wajib mengetahui kategori apa saja yang akan dihapuskan.
Menurut Bima, sempat terjadi perdebatan dikarenakan 7 kategori tenaga honorer dihapus dianggap tidak sesuai dengan surat menPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Sebelumnya telah beredar kabar 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik.
Begitu juga 1.817.395 tenaga honorer telah menyerahkan surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Terdapat tenaga honorer yang belum menyertakan SPTJM sehingga membuat data para tenaga honorer tidak diakui.
Adapun 7 kategori tenaga honorer dihapus 2023 sebagai berikut:
- Satuan pengamanan
- Pengemudi
- Tenaga kebersihan
- Masa kerja 1 tahun
- Usia di bawah 20 tahun
- Usia di atas 56 tahun
- Tidak ada keterangan ijazah
Meskipun ada 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik ataupun sudah dihapus, tapi masih ada solusinya.
Pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Jadi sebagai gantinya, tenaga honorer yang sudah dihapus bisa dipekerjakan sebagai outsourcing sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.
Sebelumnya, Tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer, yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 ini, sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.
Skema dimaksud sama dengan keinginan Pemerintah Daerah (Pemda). Di mana tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Pemerintah daerah (Pemda) mengapresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya