Honorer diangkat PPPK hanya dengan ijazah SMA adalah harapan Sutrisno, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK2I). Menurutnya, pengangkatan honorer jadi PPPK bisa dilihat dari kemampuan yang dimiliki.
Sutrisno mengimbau pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang ijazahnya di bawah SMA. Walaupun ijazahnya rendah, tetapi kemampuannya sudah setara sarjana.
“Kalau boleh untuk honorer dengan masa kerja di atas sepuluh tahun diberikan kebijakan khusus berupa pengangkatan berdasarkan masa kerja, bukan ijazah,” tutur Sutrisno.
Harapan Baru bagi Para Honorer
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang lahir dan disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer. Honorer diangkat PPPK menjadi salah satu harapan yang selalu disemogakan.
Mereka ingin memperoleh kejelasan akan statusnya saat ini. Nasib pengangkatan honorer memang sudah menjadi isu lama, namun hingga kini belum menemukan titik terang.
Seperti keterangan yang diungkapkan Sutrisno, sampai saat ini belum ada kebijakan khusus untuk honorer tendik, apalagi banyak di antara mereka yang ijazahnya di bawah SMA sederajat.
Namun, dengan adanya UU ASN 2023, Sutrisno berharap ada kesempatan untuk mereka menjadi PPPK.
“Kami tidak muluk-muluk, menjadi PPPK saja sudah senang, namun jangan jadi PPPK paruh waktu,” terang Sutrisno pada Selasa (31/10).
Dia mengatakan sistem paruh waktu merugikan honorer dengan masa pengabdian panjang. Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk mengakomodasi seluruh honorer tendik menjadi PPPK Full Time.
Solusi Penyelesaian Status Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa UU ASN baru menjadi salah satu solusi penyelesaian honorer.
Sebanyak 2,3 juta honorer akan diselesaikan hingga Desember 2024. Nantinya, para honorer ini akan diselesaikan lewat jalur PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Jadi, harapan honorer diangkat PPPK akan segera menemukan titik terang. Hanya menunggu waktu saja hingga status honorer menjadi jelas.
Lantas, apa saja kriterianya? Anas menuturkan hal tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan UU ASN 2023.
“Nanti ada kriterianya, honorer yang masuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu,” jelas Anas.
Dia pun mengisyaratkan tidak semua honorer bisa terakomodasi dalam PPPK nanti. Sebab, dari 2,3 juta honorer ternyata cukup banyak yang bodong.
Halaman selanjutnya
Penulis : Saktiningrum Khoiriyah
Editor : Rahma Tanisa
Halaman : 1 2 Selanjutnya