Sedangkan untuk bisa dijadikan prioritas dalam pengangkatan PNS tanpa tes berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 harus memenuhi persyaratan berikut ini:
– Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun keatas di suatu instansi.
– Tenaga honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
– Tenaga honorer dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
– Tenaga honorer dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
Inilah yang menjadi dasar kriteria tenaga honorer agar bisa diangkat PNS tanpa tes hanya honorer yang berusia 35 tahun lebih yaitu 35 hingga 46 tahun.
Bagi tenaga honorer yang berumur di bawah 35 tahun perlu memperhatikan bahwa pengangkatan honorer tanpa tes merupakan gabungan dari bidang prioritas dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di atas.
Hingga saat ini pemerintah masih berupaya menjadikan opsi terbaik untuk para tenaga honorer di tengah adanya wacana penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 25 November 2023 mendatang.
Saat ini tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tes CPNS 2023 yang akan digelar sebentar lagi.
Agar bisa diberikan pengangkatan jadi PNS tanpa harus menunggu berusia diatas 35 yaitu usia yang sudah tidak produktif. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!