Honorer dengan Usia 35 ke Atas Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Lalu dengan Honorer yang Berusia 20 hingga 34 Tahun?

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalangan tenaga honorer masih mempertanyakan soal pengangkatan jadi PNS tanpa tes bagi non ASN yang berusia lebih dari 35 tahun.

Pertanyaan itu timbul akibat adanya kabar bahwa Pemerintah akan mengangkat honorer langsung jadi PNS bagi yang berusia diatas 35 tahun.

Ada juga yang mempertanyakan soal nasib tenaga honorer yang berusia 20 hingga 34 tahun yang merupakan usia produktif, apakah akan jadi pertimbangan Pemerintah juga?

Diketahui, saat ini pemerintah tengah mengupayakan kebijakan untuk para tenaga honorer di Indonesia agar mereka mendapat kesejahteraan yang lebih baik dari saat ini.

Untuk tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun kini bisa bernafas lega akhirnya mimpi menjadi PNS tahun ini bakal segera terwujud.

Kabar pengangkatan langsung PNS untuk tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Berdasarkan data di lapangan tenaga honorer Indonesia banyak yang berusia 35 lebih yaitu dalam rentang usia 34 hingga 46 tahun, tentunya mereka telah melalui masa pengabdian yang panjang.

Sehingga sudah sangat pantas jika pemerintah akan menghadiahkan pengangkatan PNS secara langsung karena pengalaman yang mereka miliki tak perlu diragukan lagi.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun ? mungkinkah juga akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes?

Halaman berikutnya

Pengangkatan PNS..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru