Honorer dengan Usia 35 ke Atas Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Lalu dengan Honorer yang Berusia 20 hingga 34 Tahun?

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan jadi PNS tanpa tes untuk tenaga honorer usia 35 tahun keatas merupakan harapan besar bagi para tenaga non ASN tersebut, lantaran usia yang tidak muda lagi sehingga mengalami banyak kesulitan jika harus melalui tahapan tes.

Selain itu jika harus melewati tes CPNS peluang mereka untuk mendapatkan nilai yang lebih unggul dari usia yang lebih muda sangatlah tipis.

Pemerintah telah mengabarkan akan ada jalur khusus yang diberlakukan untuk beberapa kategori honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Peraturan tersebut telah termuat dalam RUU ASN terbaru yang akan segera disahkan pada tahun 2023 ini.

Jalur khusus yang di maksud merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah rela mengabdi kepada instansi pemerintah dalam waktu yang lama meskipun hanya mendapatkan gaji yang sedikit.

Adapun bidang yang akan dijadikan prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes adalah sebagai berikut:

– Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pendidikan.

– Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian.

– Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan

– Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional.

– Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif.

– Tenaga honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian.

Meskipun demikian tenaga honorer yang berasal dari enam bidang tersebut tetap harus memenuhi beberapa syarat agar bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Pada pasal 131A ayat 4 RUU ASN telah diterangkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa pertimbangan seperti:

  1.     Ijazah pendidikan terakhir
  2.     Gaji
  3.     Masa kerja
  4.     Tunjangan yang telah diperoleh
Halaman berikutnya

Sedangkan untuk bisa..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis