3. Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Rendah
Tenaga honorer yang mendapatkan nilai kompetensi teknis di bawah nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan juga akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya. Nilai ambang batas merupakan nilai minimum yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk lolos seleksi PPPK.
Nilai ambang batas ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan analisis statistik dari hasil tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan akan berbeda untuk setiap jabatan, instansi, dan wilayah.
Demikian informasi mengenai Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2