Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

- Editor

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2023 ini, guru honorer harus mengikuti serangkaian seleksi baik anda peserta khusus maupun umum.

Seleksi ini melibatkan ujian kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Di samping itu, para tenaga honorer juga wajib memenuhi persyaratan administratif sebelumnya.

Namun, tidak semua tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK akan langsung ditempatkan kembali di sekolah mereka saat ini.

Ada beberapa kriteria dan alasan yang menyebabkan tenaga honorer harus dipindahkan ke sekolah lain. Siapa saja kriteria guru honorer yang akan tergeser penempatan di sekolah induk?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Berikut ini tiga kriteria utama yang menentukan pemindahan guru honorer untuk penempatan sebagai PPPK di sekolah asalnya. Berikut adalah ketiga kriteria tersebut:

1. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat yang relevan dengan jabatan yang dilamar akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya. 

Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi profesional sebagai seorang guru.

Dalam penyelenggaraan PPPK guru tahun 2023 ini, terdapat kebijakan Pemerintah memberikan nilai tambah sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis bagi pelamar yang memiliki sertifikat yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

Jika tenaga honorer tidak memiliki sertifikat yang relevan, maka mereka akan kalah bersaing dengan pelamar lain yang memiliki sertifikat ini.

2. Bukan Merupakan Peringkat Terbaik

Tenaga honorer yang tidak meraih peringkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar juga akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya.

Peringkat terbaik merupakan urutan pelamar yang lulus seleksi PPPK berdasarkan nilai total yang diperoleh.

Jika ada pelamar yang memiliki nilai total yang sama, maka prioritas akan diberikan kepada pelamar P1, kemudian P2, P3 dan baru pelamar umum.

Apabila masih diperebutkan dengan kriteria peserta yang sama maka akan diprioritaskan nilai yang tertinggi  dengan urutan: nilai kompetensi teknis, nilai kompetensi manajerial, nilai kompetensi sosial kultural, nilai wawancara, dan apabila masih harus diperebutkan maka akan mempertimbangkan usia pelamar.

Halaman selanjutnya,

3. Hasil Nilai Seleksi …

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9,652 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru