Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

- Editor

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2023 ini, guru honorer harus mengikuti serangkaian seleksi baik anda peserta khusus maupun umum.

Seleksi ini melibatkan ujian kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Di samping itu, para tenaga honorer juga wajib memenuhi persyaratan administratif sebelumnya.

Namun, tidak semua tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK akan langsung ditempatkan kembali di sekolah mereka saat ini.

Ada beberapa kriteria dan alasan yang menyebabkan tenaga honorer harus dipindahkan ke sekolah lain. Siapa saja kriteria guru honorer yang akan tergeser penempatan di sekolah induk?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Berikut ini tiga kriteria utama yang menentukan pemindahan guru honorer untuk penempatan sebagai PPPK di sekolah asalnya. Berikut adalah ketiga kriteria tersebut:

1. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat yang relevan dengan jabatan yang dilamar akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya. 

Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi profesional sebagai seorang guru.

Dalam penyelenggaraan PPPK guru tahun 2023 ini, terdapat kebijakan Pemerintah memberikan nilai tambah sebesar 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis bagi pelamar yang memiliki sertifikat yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

Jika tenaga honorer tidak memiliki sertifikat yang relevan, maka mereka akan kalah bersaing dengan pelamar lain yang memiliki sertifikat ini.

2. Bukan Merupakan Peringkat Terbaik

Tenaga honorer yang tidak meraih peringkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar juga akan dipindahkan dari penempatan di sekolah asalnya.

Peringkat terbaik merupakan urutan pelamar yang lulus seleksi PPPK berdasarkan nilai total yang diperoleh.

Jika ada pelamar yang memiliki nilai total yang sama, maka prioritas akan diberikan kepada pelamar P1, kemudian P2, P3 dan baru pelamar umum.

Apabila masih diperebutkan dengan kriteria peserta yang sama maka akan diprioritaskan nilai yang tertinggi  dengan urutan: nilai kompetensi teknis, nilai kompetensi manajerial, nilai kompetensi sosial kultural, nilai wawancara, dan apabila masih harus diperebutkan maka akan mempertimbangkan usia pelamar.

Halaman selanjutnya,

3. Hasil Nilai Seleksi …

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 9,828 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis