Sedangkan untuk peserta prioritas 2 hanya akan diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang telah mengajar di sekolah negeri minimal selama 3 tahun dan telah terdaftar di Dapodik. Akan tetapi ada 11 kategori honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 diantaranya sebagai berikut:
1. Honorer ukan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP.
2. Honorer masih berusia dibawah 18 tahun.
3. Honorer berusia lebih dari 40 tahun tidak berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Honorer pernah terjerat hukum dengan dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Honorer pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
6. Honorer pernah alami diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Honorer masih berstatus sementara dan pernah berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
8. Honorer masih menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
9. Honorer tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Honorer tidak sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Honorer tidak mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Selain kategori tersebut diatas, juga ada 5 daftar honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 berdasarkan surat edaran (SE) MenPAN RB terbaru yakni sebagai berikut:
1. Pertama, bukan merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN yang pernah atau tidak pernah bekerja di instansi pemerintah serta datanya tidak terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Kedua, tenaga honorer yang belum diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
3. Ketiga, tenaga honorer kategori II (THK-2) yang belum mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
4. Keempat, tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang belum mencapai batas bakti bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Kelima, tenaga honorer masih berusia dibawah 20 tahun pada 31 Desember 2021.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)