Hasil Raker Terbaru! Komisi II Bersama Menpan RB dan Mendagri Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek Informasinya Disini

- Editor

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Sedangkan untuk peserta prioritas 2 hanya akan diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang telah mengajar di sekolah negeri minimal selama 3 tahun dan telah terdaftar di Dapodik. Akan tetapi ada 11 kategori honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 diantaranya sebagai berikut:

1. Honorer ukan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP.

2. Honorer masih berusia dibawah 18 tahun.

3. Honorer berusia lebih dari 40 tahun tidak berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Honorer pernah terjerat hukum dengan dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Honorer pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.

6. Honorer pernah alami diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Honorer masih berstatus sementara dan pernah berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.

8. Honorer masih menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

9. Honorer tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Honorer tidak sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Honorer tidak mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Selain kategori tersebut diatas, juga ada 5 daftar honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 berdasarkan surat edaran (SE) MenPAN RB terbaru yakni sebagai berikut:

1. Pertama, bukan merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN yang pernah atau tidak pernah bekerja di instansi pemerintah serta datanya tidak terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kedua, tenaga honorer yang belum diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Ketiga, tenaga honorer kategori II (THK-2) yang belum mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.

4. Keempat, tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang belum mencapai batas bakti bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Kelima, tenaga honorer masih berusia dibawah 20 tahun pada 31 Desember 2021.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis