Lantas apakah nama yang sudah terdaftar dan lolos dalam pendataan tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi ASN?
Menjawab pertanyaan tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas kembali menegaskan dalam surat Menpan RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 september 2022 pada poin 2.
Pendataan Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, baik PPPK maupun PNS.
Akan tertapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di instansi pemerintah,baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah non ASN yang ada dan sebagai data dasar tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Demikian informasi tentang hasil pendataan non ASN dan tahapan-tahapan yang berlaku dalam pendataan non ASN. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!