Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN, Besok. Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari terakhir daftar pendataan non ASN merupakan batas daftar terakhir pendataan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran pendataan non ASN tersebut dalam rangka pemetaan pegawai non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dan tepatnya pada hari besok, Jumat 30 September 2022 merupakan hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut merupakan penjelasan terkait hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN

Tenaga honorer ( THK-II) di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib cek apakah sudah terdaftar dalam pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pasalnya, pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id akan berakhir besok, 30 September 2022.

Pemerintah melakukan pendataan non ASN secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Meski demikian, pegawai pemerintah non ASN harus memastikan apakah sudah masuk pendataan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id atau belum.

Merujuk keterangan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN yang harus terdaftar dalam pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Imbauan Kemen PANRB…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis