Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN, Besok. Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari terakhir daftar pendataan non ASN merupakan batas daftar terakhir pendataan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran pendataan non ASN tersebut dalam rangka pemetaan pegawai non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dan tepatnya pada hari besok, Jumat 30 September 2022 merupakan hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut merupakan penjelasan terkait hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN

Tenaga honorer ( THK-II) di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib cek apakah sudah terdaftar dalam pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pasalnya, pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id akan berakhir besok, 30 September 2022.

Pemerintah melakukan pendataan non ASN secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Meski demikian, pegawai pemerintah non ASN harus memastikan apakah sudah masuk pendataan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id atau belum.

Merujuk keterangan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN yang harus terdaftar dalam pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Imbauan Kemen PANRB…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis