Hari terakhir daftar pendataan non ASN merupakan batas daftar terakhir pendataan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran pendataan non ASN tersebut dalam rangka pemetaan pegawai non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dan tepatnya pada hari besok, Jumat 30 September 2022 merupakan hari terakhir daftar pendataan non ASN.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut merupakan penjelasan terkait hari terakhir daftar pendataan non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN
Tenaga honorer ( THK-II) di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib cek apakah sudah terdaftar dalam pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pasalnya, pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id akan berakhir besok, 30 September 2022.
Pemerintah melakukan pendataan non ASN secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Meski demikian, pegawai pemerintah non ASN harus memastikan apakah sudah masuk pendataan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id atau belum.
Merujuk keterangan di Pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN yang harus terdaftar dalam pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya