Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN, Besok. Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan syarat pendataan non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Syarat Pendataan Non ASN

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:

  1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
  2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
  3. Badan Layanan Umum atau BLD.
  4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

 

Berikut ini merupakan alur pendataan tenaga non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Alur pendataan tenaga Non ASN

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

 

Halaman Selanjutnya

Demikian penjelasan terkait…

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis