Berikut ini merupakan syarat pendataan non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.
Syarat Pendataan Non ASN
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:
- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
- Badan Layanan Umum atau BLD.
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Berikut ini merupakan alur pendataan tenaga non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.
Alur pendataan tenaga Non ASN
Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.
Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya