Hari Terakhir Daftar Pendataan Non ASN, Besok. Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan syarat pendataan non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Syarat Pendataan Non ASN

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:

  1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
  2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
  3. Badan Layanan Umum atau BLD.
  4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

 

Berikut ini merupakan alur pendataan tenaga non ASN guna membantu hari terakhir daftar pendataan non ASN.

Alur pendataan tenaga Non ASN

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

 

Halaman Selanjutnya

Demikian penjelasan terkait…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis