Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non ASN.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Alex.
Di dalam menyampaikan data pegawai non ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Data pegawai non ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Lebih lanjut Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ujar Suharmen.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya