Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Buku Saku Tanya Jawab Seputar Jabatan Fungsional.
Buku Saku Tanya Jawab Seputar Jabatan Fungsional ini diterbitkan untuk panduan dalam memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Berikut ini isi Buku Saku Tanya Jawab Seputar Jabatan Fungsional :
Apa dasar hukum terkait dengan Jabatan Fungsional?
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presuden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun JF Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional?
Jabatan Fungsional atau yang biasa disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Bagaimana kategori dan jenjang JF?
JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan. Kategori Keahlian terdiri dari jenjang:
- Ahli Pertama;
- Ahli Muda;
- Ahli Madya; dan
- Ahli Utama.
Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:
- Pemula;
- Terampil;
- Mahir; dan Penyelia.
Bagaimana menentukan kategori Jabatan Fungsional?
Penentuan kategori JF dilihat dari dominasi karakteristik pekerjaan, yaitu pengetahuan atau keterampilan, dan jenjang pendidikan
Apa yang dimaksud dengan JF Keahlian?
JF Keahlian merupakan JF dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan JF Keterampilan?
JF Keterampilan merupakan JF dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Bagaimana menentukan jenjang JF berdasarkan kompetensi?
Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada kompleksitas lingkup pekerjaan yang terkait dengan kompetensi. Semakin tinggi jenjang JF, tuntutan tingkat (level) kompetensi semakin tinggi mengingat ruang lingkup pekerjaan yang semakin kompleks. Untuk JF Keahlian kompetensi lebih didominasi aspek kognitif, sementara JF Keterampilan lebih didominasi aspek psikomotor. Penetapan jenjang dan level kompetensi mengacu pada metode RCL (Required Competency Level) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017, yaitu:
Kategori Keahlian
- Ahli Pertama = Level 3-2-1 dominan Level 2
- Ahli Muda = Level 4-3 dominan Level 3
- Ahli Madya = Level 5-4 dominan Level 4
- Ahli Utama = Level 5-4 dominan Level 5
Kategori Keterampilan:
- Pemula = Level 2-1 dominan Level 1
- Terampil = Level 3-2-1 dominan Level 2
- Mahir = Level 4-3 dominan Level 3
- Penyelia = Level 4-3 dominan Level 3
Keterangan untuk level dalam kategori keahlian:
Level 1: Pemahaman dan Pengetahuan
Level 2: Penerapan atau Aplikasi
Level 3: Analisis, Penalaran, Penelaahan
Level 4: Penilaian dan Evaluasi
Level 5: Kreasi atau Aspek Kebaruan
Keterangan untuk level dalam kategori keterampilan:
Level 1: Meniru secara terbimbing
Level 2: Melakukan gerak mekanistik dengan reaksi natural
Level 3: Melakukan gerak kompleks dan termodifikasi
Level 4: Mengadaptasi dan membuat variasi.
Level 5: Mengkreasi dan mengkombinasi
Bagaimana kedudukan JF dalam struktur organisasi?
Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF
Halaman Selanjutnya
Apakah Pejabat fungsional Dapat Mempin Suatu Unit Organisasi?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya